MURUNG RAYA - Masyarakat desa Baratu Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah ini, merupakan wilayah desa yang secara infratruktur jalan belum ada akses.
Hanya bisa dilalui jalur sungai, menggunakan speed boad ataupun perahu kecil yaitu perahu ces. Sehingga memerlukan stamina yang fit untuk menuju desa tersebut, sehingga peran serta pemerintah dalam peningkatan pendidikan dan kesehatan sangat diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat, terkecuali Masalah penyakit stunting selama ini.
Pemerintah khususnya kabupaten Murung Raya, juga tidak terlepas dalam hal itu, terutama faktor kesehatan masyarakat dalam mencegah penyakit Stunting di wilayahnya tak terkecuali wilayah desa Baratu yang masuk daerah terpencil.
Berdasarkan informasi dan data - data yang dimiliki media ini, ada dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Baratu, dalam penyelenggaraan keuangan desa atau APBDes tahun 2021 hingga 2022.
Baca juga:
Marhaban ya Ramdhan 1442
|
"Kami aparat desa Baratu semua sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Penyidik Polres Murung Raya, " ungkap Nara sumber media ini mengatakan, Sabtu siang (16/08).
Sumber media ini menyampaikan ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh oknum kades Baratu saat itu dan ada juga tidak sesuai yang disinyalir dikorupsi untuk kepentingan pribadi oknum kades Baratu.
Seperti diuraikan untuk dana stunting yang dinilai tidak layak, yang hanya diberikan satu telor ayam rebus dan dua susu indomilk kecil, dengan nilai Rp 30 juta rupiah.
Selain itu juga untuk perbaikan dan pemeliharaan speed boad untuk emergency
desa Baratu tahun 2022, senilai Rp. 88 juta rupiah, diduga tidak dilaksanakan oleh oknum Kades.
Pemeliharaan DUM air desa Baratu senilai Rp 32 juta rupiah, diduga kuat tidak diperbaiki atau dilaksanakan juga.
Serta dana untuk sandang pangan masyarakat desa Baratu, senilai Rp. 177 juta diduga tidak sesuai dengan tidak menyiapkan kandang ternak seperti diuraikan dalam pagu anggaran desa.
"Masih banyak dugaan yang dilakukan oknum Kades Baratu ini. Ditahun anggaran 2021 itu juga banyak yang belum selesai, " sebut sumber ini yang juga sebagai tim Verifikasi desa Baratu menyampaikan.
Ada 25 orang saat itu dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi yang telah dilakukan oleh kades Baratu, yang diperiksa tim Tipikor Polres Murung Raya.
Pihaknya hingga saat ini masih mempertanyakan kelanjutan atas pemanggilan diri mereka saat itu, karena menurut nya hal itu bukan laporan tapi ada hasil dari pihak Inspektorat kabupaten Murung Raya menemukan dana desa Baratu yang tidak ada pertanggung jawaban dengan inisial dua orang pelaku.
"Saya sendiri menjelaskan secara detail apa - apa saja kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh oknum Kades, namun hingga saat ini belum ada kabar maupun tim akan turun melihat fakta dan kebenarannya, " ungkap sumber ini menerangkan.
Dikatakannya bahwa mereka bersedia memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap apa yang telah disampaikan dan bertanggung jawab secara hukum atas keterangan nya, karena katanya ini demi kepentingan masyarakat desa Baratu kedepan.
"Kami bertanggung jawab atas semua keterangan ini baik secara hukum, " sebutnya menegaskan.
Untuk diketahui, oknum Kades Baratu ini baru berjalan satu periode berjalan menjadi Kades di desa Baratu Kecamatan Permata Intan, Murung Raya, sejak tanggal pelantikan 2 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan data surat panggilan dari tanggal 15 Pebruari 2023 dan ada tanggal berbeda - beda yang di ketahui, ada 25 orang dimintai keterangan hingga Camat Permata Intan oleh pihak Tipikor Polres Murung Raya.
Hingga berita ini dinaikan, pihak instansi terkait belum bisa memberikan keterangan klarifikasi terhadap dugaan Korupsi oknum Kades Baratu tersebut.